Di momen Perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE tahun 2024 ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang memberikan Remisi Khusus kepada 9 (Sembilan) warga binaan yang beragama Buddha. Remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali secara simbolis kepada salah satu perwakilan warga binaan Rutan Cipinang, Kamis (23/5).
Sebanyak 9 (Sembilan) warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS – 852, 854.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang beragama Buddha agar perayaan Waisak ini dapat menjadi waktu yang penuh makna dan berkah. Meski berada di balik jeruji besi, semangat dan makna dari Hari Raya Waisak hendaknya tetap dirasakan dan dijalani dengan sepenuh hati.
“Kebebasan fisik memang terbatas, namun kebebasan spiritual dan batin kita tidak boleh terpenjara. Mari kita jadikan ajaran Sang Buddha sebagai pemandu dalam menjalani hari-hari kita, meningkatkan kebajikan dan kebersamaan di antara sesama warga binaan,” ucap Sukarno Ali dalam sambutannya.
Di akhir kata, Sukarno Ali mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini dan saya juga mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak 2024/2568 kepada seluruh umat Buddha. Semoga kebahagiaan, kedamaian, dan berkah selalu menyertai kita semua.(JN/IG)