Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Binadik Lapas Perempuan Medan, Reni Priska Panjaitan beserta Staff Registrasi, Herlina Silvi dan Staff Bimpas, Tanti Kartika.
Membuka secara resmi kegiatan Kepala Kantor Wilayah Agung Krisna, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dalam sambutannya menyampaikan bahwa LAPAS/RUTAN sebagai pelaksana dari sistem pemasyarakatan harus mampu melakukan proses pembinaan secara menyeluruh sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 dimana pemasyarakatan tidak menjadi bagian akhir dari sistem pemidanaan, melainkan sudah dimulai sejak awal proses peradilan pidana, selain itu sejak awal masuk warga binaan wajib menjalani asesmen.
Sebelumnya pada Laporan Kegiatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Soetopo Berutu menyampaikan kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Dicky Novandi Pratama, Meiky Mendra, dan Aziz Imam Hanafi, dengan peserta berasal dari pejabat dab pegawai UPT Pemasyarakatan dan jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.(JN)