Membuka secara resmi kegiatan Kepala Kantor Wilayah Agung Krisna, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dalam sambutannya menyampaikan bahwa LAPAS/RUTAN sebagai pelaksana dari sistem pemasyarakatan harus mampu melakukan proses pembinaan secara menyeluruh sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 dimana pemasyarakatan tidak menjadi bagian akhir dari sistem pemidanaan, melainkan sudah dimulai sejak awal proses peradilan pidana, selain itu sejak awal masuk warga binaan wajib menjalani asesmen.
Alex juga menjelaskan mengenai aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang merupakan sistem aplikasi yang dibangun sebagai tools (alat bantu) bagi petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dilapangan baik Kantor Pusat, Divisi Pemasyarakatan, Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi pemasyarakatan dengan cepat, akurat dan valid keaslian datanya sebagai wujud implementasi dari Reformasi Birokrasi di Pemasyarakatan serta peningkatan layanan informasi pemasyarakatan kepada publik.
"Saya berharap melalui aplikasi ini dapat meningkatkan kapasitas fungsi dan kompetensi bagi para operator SDP Registrasi dan pejabat terkait tentang proses input data dan pengusulan Remisi, serta materi mengenai Instrumen Screening dan Penempatan Narapidana (ISPN) untuk perbaikan pelayanan publik", tutup Alex.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto juga menyempatkan diri hadir untuk memberikan arahan kepada seluruh peserta terkait peran dalam KUHP dan Undang-undang Pemasyarakatan serta regulasi dan peraturan dalam registrasi.(JN)