dr. Catur menyampaikan, Desa memiliki peran besar dalam kiprahnya sebagai bagian integral dari pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional. Disisi lain masih ada kewajiban bersama yang harus kita lakukan untuk mewujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
SDGs Desa merupakan upaya untuk mewujudkan Desa yang lebih inklusif, berkelanjutan dan mampu menghadapi tantangan dengan kapasitas dan sumber daya yang ada yang diemban oleh aparatur desa beserta perangkatnya.
“Dengan beban tanggung jawab dan totalitas peran para perangkat kampung, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang sangat mengapresiasi kinerja dan loyalitas para perangkat kampung”, sebutnya.
“Dan sebagai wujud hadirnya Pemerintah Daerah maka para aparatur kampung di Aceh Tamiang sudah menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan”, timpalnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Negara dan Pemerintah hadir untuk memastikan terlaksananya upaya perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh masyarakat”, ujarnya.
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap masyarakat dan keluarganya yang menjadi peserta apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
"Harapan kami dengan adanya sosialisasi pada hari ini, kiranya kita bisa mendapatkan informasi yang lebih luas tentang kemanfaatan program perlindungan jaminan sosial yang sudah berjalan selama ini terhadap Aparatur Pemerintahan Kampung dan bisa memberikan manfaat perlindungan yang lebih luas terhadap masyarakat pekerja rentan lainnya sesuai kesempatan dan kemampuan, baik yang dilakukan secara mandiri maupun oleh peran Pemerintah sesuai kemampuan anggaran dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, mengatakan pentingnya perlindungan jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam beraktivitas apabila terjadi resiko sosial.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap Bapak/Ibu mengerti manfaat dan hak-hak terhadap adanya jaminan sosial. Kita tidak ada yang tahu resiko ke depannya”, kata Kurniawan.
Program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Pada kegiatan ini pula turut dilakukan pemberian Jaminan Sosial kepada keluarga perangkat Desa yang telah mengikuti program ini. Diantaranya ada yang mendapatkan 173 juta, 105 juta dan 42 juta.
Selain itu juga turut memberikan apresiasi kepada kampung yang dinilai taat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan."(Hrp).