Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Febrian Sony bersama Staf KPR dan Petugas Rutan Cipinang. Penggeledahan difokuskan pada Blok Hunian Ahmad Arif Lantai 2 dan tidak hanya kamar hunian warga binaan, Petugas juga melaksanakan penggeledahan secara merata dan menyeluruh ke sisi ruangan lainnya didalam Blok seperti kamar mandi kecil dan besar, tempat penyimpanan barang warga binaan, tas, kardus, dan lain sebagainya.
“Hasil dari pada sidak kamar hunian hari ini ada beberapa barang terlarang yang ada di kamar warga binaan kami ambil sebagai penertiban barang-barang yang dilarang masuk kedalam Rutan untuk selanjutnya dikumpulkan sesuai jenisnya dan akan dibuatkan berita acara serta nantinya akan dimusnahkan,” jelasnya
Lebih lanjut, Febrian Sony juga mengatakan bahwa sidak ini kita lakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan, pembinaan dan monitoring di Rutan Cipinang. “Kami tidak ingin di Rutan Cipinang masih ada narapidana/tahanan yang menggunakan narkotika dan menyimpan barang-barang yang menggangu kemanan dan ketertiban di dalam Rutan,” tegasnya.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menekankan pentingnya petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Rutan Cipinang berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang merupakan kebijakan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yakni melakukan deteksi dini secara terus menerus dan tidak ada habis-habisnya termasuk berantas narkoba serta bersinergi dengan APH, ditambah Back To Basic, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan kegiatan ini kita wujudkan kamar hunian steril dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba),” terang Ka.Rutan.(JN)