Sehingga menghambat dalam proses pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi oleh para wajib pajak yang tidak taat azas dalam pembayarannya.
Padahal salah satu tugas dan tanggungjawab DPRD adalah pengawasan,”kata Daniel Pinem yang juga anggota Komisi IV DPRD Medan ini, Jumat (7/6/2024).
Hal ini tentu saja kata Daniel menjadi menghambat dalam proses pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi oleh para wajib pajak yang tidak taat azas dalam pembayaran pajak.
Akibatnya lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Medan ini, target penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah selalu tidak tercapai dari yang di targetkan.
Dengan demikian kecurigaan kebocoran penerimaan dari pos pajak daerah dan retribusi daerah menjadi tidak terhindarkan.
Karena kurangnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan Medan setiap tahun anggaran.
Bila dikaitkan dengan pemberitaan di media dalam beberapa hari yang lalu, dimana PT ACK sebagai pengelola mall Center Point Medan memiliki tunggakan pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp.250 milar.
Lalu kemudian Rabu 29 Mei 2024 pihak PT ACK telah melakukan pencicilan sebesar Rp. 107 miliar, berarti masih ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp. 143 miliar, ujarnya.
Pertanyaannya, imbuh Daniel, apakah mungkin masih ada badan usaha lain atau pribadi yang memiliki tunggakan seperti ini, sehingga realisasi pajak daerah TA 2023 jauh dari yang ditargetkan.
Karena menurut Daniel, sampai saat ini belum ada sanksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi nakal dengan mengunakan hak eksekusi.
Bahkan masih belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi sehingga tidak ada upaya untuk penagihannya.
Kemudian, masih adanya oknum petugas pemungut pajak dan retribusi yang kurang mampu melaksanakan tugas dengan baik dilapangan.
Untuk itu kita minta secara tegas kepada Wali Kota Medan Medan dan seluruh pemangku jabatan di jajaran Pemko Medan supaya benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak dan retribusi daerah tersebut,”tandasnya.
Karena maksud dan tujuan dilimpahkannya wewenang secara penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengutipan pajak dan retribusi daerah, agar PAD dikelola sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan ke depan, tukas Daniel.(S.Smjk)