Rapat paripurna internal ini dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim Wijaya, didampingi para Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Senin, (3/6/2024)
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Jawaban Pengusul DPRD Kota Medan dibacakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Erwin Siahaan.
Dikatakan Erwin, fungsi DPRD yang sangat vital adalah fungsi pembentukan peraturan daerah. Produk peraturan daerah tersebut menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi.
Juga sebagai perwujudan kultur masyarakat dan entitas daerah yang mampu menjawab perubahan cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Kiranya Pemerintah Kota (Pemko) Medan memerlukan regulasi berupa peraturan daerah sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemko bersama-sama DPRD Kota Medan dalam pengusulan Ranperda, yakni Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda,” katanya.
Dengan harapan Ranperda ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan Kota Medan, sebut Erwin Siahaan.
Selanjutnya rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan Ranperda Inisiatif DPRD oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.(S.Smjk)