Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donal pada Jumat, (07/06/24).
“Pilkada 2024 harus sukses, Aparatur Kampung harus ikut menyukseskan dari tahapan hingga pemilihan. Jangan ada upaya Aparatur Kampung untuk menghambat tahapan Pilkada,” tegas Mix Donal.
Menurutnya hal ini disampaikan dalam hal menyikapi tarik ulur penetapan Sekretariat PPS yang saat ini sedang berlangsung.
“Perangkat Kampung fokus saja pada tugas utamanya, dan fokus pada pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Urusan Sekretariat PPS serahkan saja pada bidangnya,” tegasnya.
Menurutnya ini penting untuk disampaikan agar para Datok Penghulu tidak terlalu memaksakan kehendaknya yang pada akhir akan menghambat tahapan Pilkada.
”Emang tidak ada aturan yang melarang Perangkat Kampung menjadi Sekretariat PPS. Tapi beri kesempatan tersebut kepada orang – orang yang membutuhkan yang tidak terikat dengan tugas utama perangkat kampung. Dan jangan ada pemaksaan untuk keluarga datok, baik anak ataupun istri datok ataupun adeknya menjadi Sekretariat PPS,” tegasnya kembali.
Mix Donal sampaikan bahwa Aparatur Kampung harus menciptakan lingkungan yang adil dan demokratis selama proses tahapan Pilkada hingga hari pencoblosan berlangsung.
Mix Donald meminta bagi masyarakat untuk melaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang jika menemukan bukti para Datok Penghulu dan perangkatnya yang terlibat dalam aktifitas politik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih jauh Mix Donal mengajak aparatur Kampung dan masyarakat untuk saling mendukung dalam menjaga kemurnian Pilkada dan Netralitas demi terciptanya Pilkada yang adil dan transfaran.
“Aparatur Kampung harus dapat memastikan semua yang punya hak pilih agar datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024,” ucapnya mengakhiri."(Hrp).