Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melakukan pengumpulan data yang dipimpin oleh Flora Nainggolan (Kepala Bidang HAM) dan Bram Gun Lumban Gaol (Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM), bersama tim analis kebijakan. Mereka diterima oleh Karutan Kelas IIB Sidikalang Bahtiar Sembiring dan stafnya pada Jumat (07/06/24).
Rutan Sidikalang telah mengalihkan lokasi Pos Pengaduan HAM dari daerah steril ke ruang kunjungan, guna mempermudah akses masyarakat yang ingin menyampaikan aduan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di lapangan.
Meskipun hanya satu aduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait permasalahan tanah/lahan, aduan tersebut telah diteruskan ke Kantor Wilayah untuk tindak lanjut.
Bahtiar Sembiring menyatakan bahwa umumnya masyarakat tidak memahami bahwa Lapas/Rutan juga dapat menerima aduan dugaan pelanggaran HAM, menganggapnya hanya sebagai tempat penjara atau pembinaan warga binaan.
Selanjutnya, dilakukan pendampingan pelayanan berbasis survei SPAK/SPKP, termasuk survei integritas, yang tetap dilaksanakan secara maksimal. Juga disarankan persiapan dan peninjauan kesiapan pemenuhan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM yang berlangsung sejak April 2024 hingga bulan September.
Tidak hanya itu, aplikasi pengaduan masyarakat, SIMASHAM, telah diperbaharui untuk memudahkan operator dalam menerima pengaduan dengan mengupload data dukung aduan. Perlu dilakukan sosialisasi terkait aplikasi ini melalui banner dan spanduk yang terpasang di lingkungan Rutan/Lapas dan seluruh satuan kerja di jajaran kemenkumham. Kegiatan diakhiri dengan peninjauan sarana prasarana Pos Pengaduan HAM dan layanan Publik Berbasis HAM.(JN)