Sebelum dipindahkan menuju Lapas Narkotika, 100 warga binaan tersebut terlebih dahulu menjalani tes kesehatan, penggeledahan fisik dan barang-barang milik dari warga binaan. Dilakukan juga pemeriksaan jumlah tahanan, kelengkapan berkas, serta pemborgolan sebelum masuk ke kendaraan tahanan untuk menuju Lapas Narkotika dengan pengawalan ketat oleh para Petugas Rutan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Febrian Sony B.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali menyampaikan over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam berjalannya program pembinaan di Rutan serta menerapkan Back To Basic 3 + 1 yang dicanangkan oleh Ditjen PAS. Dengan adanya pelaksanaan mutasi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah warga binaan dalam kamar hunian dan meningkatkan jalannya program pembinaan warga binaan pada Rutan Kelas I Cipinang.
“Kegiatan ini sudah menjadi program kami dan seharusnya dilaksanakan ketika narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang vonis hukumannya di atas satu tahun 6 bulan harus kami pindahkan ke lapas sesuai yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.” tutup Sukarno Ali.(JN)