Kegiatan diawali dengan Laporan Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Tentang Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht) pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Diketahui pada kegiatan ini, sebanyak 460 gram Shabu-Shabu dan 371 gram Ganja, beserta barang bukti lainnya secara resmi dimusnahkan.
Pada sambutannya mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekda Kota Pematangsiantar menyampaikan Apresiasi Wali Kota Pematang Siantar atas kinerja Kejari Pematangsiantar, sekaligus bangga atas bentuk sinergitas kuat yang terjalin antar instansi yang saling mendukung satu sama lain.
Kehadiran Kalapas Pematangsiantar ini merupakan wujud nyata atas sinergitas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar sekaligus komitmen teguh dalam mengimplementasikan Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1, yaitu Berantas Narkoba, Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Deteksi Dini Gangguan Kamtib plus Back to Basic.(JN/IG)