Direktur Yankoham Faisol Ali menyampaikan bahwasanya Pos Yankoham merupakan tempat pengaduan masyarakat yang merasa mengalami pelanggaran HAM. Lebih lanjut, Direktur Yankoham juga memaparkan mengenai peran Ditjen HAM sebagaimana diatur di dalam Permenkumham nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM. Pasalnya, dalam Permenkumham tersebut, juga turut diatur mengenai Pos Pengaduan HAM sekaligus beliau memperkenalkan aplikasi Simasham sebagai wadah Masyarakat untuk menyuarakan aduannya.
Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan Pelanggaran HAM bagi masyarakat. Pos Pengaduan HAM sebagaimana termuat dalam Pasal 5 berkewajiban melaksanakan tugas menerima pengaduan dan konsultasi, memeriksa berkas administrasi pengaduan, memasukkan data pengaduan dan memberikan infornasi perkembangan tindak lanjut atas penanganan pengaduan kepada pelapor.
Di akhir kegiatan, Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Yankomas, Ghufron Hanafi melanjutkan sosialisasi pengoperasian SIMASHAM bagi masyarakat yang melapor melalui Pos Pengaduan setempat.(JN/IG)