Rencana Kerja Satuan Kerja (Renja Satker) merupakan dokumen perencanaan strategis yang sangat penting bagi setiap instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Renja Satker menjadi pedoman utama bagi setiap satuan kerja dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang memuat program, kegiatan, dan alokasi anggaran untuk satu tahun anggaran. Penyusunan Renja Satker ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini mengamanatkan kewajiban bagi setiap satuan kerja untuk menyusun Renja Satker sebagai panduan dalam melaksanakan program dan kegiatannya.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Renja Satker menjadi dasar utama dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga atau RKA-K/L.
Keberadaan Renja Satker memastikan keselarasan program dan kegiatan di setiap unit kerja dengan visi dan misi Kemenkumham." ungkap Agung Krisna.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di aula Soepomo kantor wilayah saat membuka kegiatan Penyusunan Renja Satker tahun anggaran 2025 di Lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
"Oleh karena itu, Renja Satker juga harus dilengkapi dengan target kinerja yang SMART, specific, measurable, achievable, relevant, dan time bound. Target yang SMART memastikan program dan kegiatan Renja Satker terukur, realistis, dan berdampak pada pencapaian tujuan organisasi." lanjutnya
Melalui pelaksanaan Penyusunan Renja Satker tahun anggaran 2025, Agung berharap para peserta dapat memahami dengan baik pentingnya Renja Satker serta memiliki kemampuan untuk menyusun Renja Satker yang berkualitas, sesuai dengan arahan tim pendamping dari Biro Perencanaan yang menjadi narasumber dalam kegiatan Penyusunan Renja Satker tahun anggaran 2025 di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.(JN)