Kunjungan ini dilakukanan Berdasarkan Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No PAS.6-PK.06.08-613 tanggal 15 Mei 2024, dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara No. W2-PK.06.08-19096 tanggal 27 Mei 2024 tentang Himbauan Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan di UPT Pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal, serta proses pengajuan dan implementasinya. Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait proses pengajuan sertifikat halal. Diharapkan dengan kepemilikan sertifikat halal, Lapas Perempuan Medan dapat memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada narapidana memenuhi standar halal dan aman untuk dikonsumsi.(JN)