Pada kegiatan ini, Despan Heryansyah, Dosen dan Direktur Riset dan Publikasi Pusham Ull bersama Kasi Binadik Lapas Pematangsiantar, Edward Situmorang dan Kasi Giatja Lapas Pematangsiantar Hasudungan Hutauruk melihat kelengkapan sarana prasarana penunjang yang di khususkan bagi para kelompok rentan terkhusus penyandang disabilitas. Pelaksanaan P2HAM ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpedoman pada implementasi prinsip hak asasi manusia.
Kegiatan diawali dengan melihat ruang kunjungan Lapas Pematangsiantar, fasilitas disabilitas yang disediakan oleh pihak lapas kepada para pengunjung. Despan juga turut mengecak alur kunjungan untuk penyandang disabilitas, ketersediaan Guiding Block sekaligus ruang kunjungan khusus disabilitas. Monev kemudian dilanjutkan dengan meninjau area Klinik Lapas dan kamar hunian khusus bagi warga binaan disabilitas.
Di akhir kegiatan, Tim Monev menjelaskan bahwa Implementasi Pelayanan Publik berbasi HAM ini, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Pemenuhan fasilitas pelayan ini merupakan wujud kepedulian pihak lapas dalam membangun mental kemandirian bagi penyandang disabilitas. Pemenuhan dan pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lapas Pematangsiantar secara keseluruhan dinilai sudah sangat baik, serta berharap agar Lapas Pematangsiantar dapat menata dan terus meningkatkan sarana prasarana pendukung khususnya untuk kelompok berkebutuhan Khusus, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas.(JN/IG)