Bantuan Hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi menjadi fokus utama dalam penyuluhan tersebut.
“Manfaatkanlah jasa layanan bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kanwil Kumham DKI,” himbau Tri Puji Rahayu kepada 20 orang tahanan. Selanjutnya, Mirna juga memberikan pesan kepada para tahanan untuk tidak bersikap pasrah dan apatis, karena masih terdapat upaya hukum yang dapat diambil selama proses persidangan. “Hanya ada kesempatan berbicara dalam persidangan, saat keterangan saksi dan terdakwa. Utarakan secara kronologis, jujur, karena keterangan tersebut dapat meringankan/memberatkan anda dalam persidangan.” tambahnya.
Rutan Cipinang saat ini dihuni oleh 3.299 orang yang terdiri dari para tahanan dan warga binaan. Pertemuan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan pemahaman tentang asas praduga tak bersalah, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menekankan bahwa setiap orang yang belum mendapat putusan pengadilan atau vonis hakim masih memiliki upaya hukum untuk membela diri.(JN)