Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dalam Razia gabungan ini semua kendaraan yang melintas di jalan tersebut diperiksa kelengkapan surat-surat dan masa laku STNK, kemudian pengendara yang terjaring diberikan teguran kemudian diarahkan segera untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya di Mobil Samling (Samsat Keliling) yang sudah disediakan di lokasi razia.
Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, M Shidiq Pamungkas mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan yang belum membayar pajak kendaraan silahkan membayar di Samsat atau Gerai atau Samsat Keliling yang sudah disediakan, manfaat program Bebas Bea Balik Nama ke Dua dan Pajak Progressif serta Keringanan Denda Pajak Hingga 85%," katanya.
Dilokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menegaskan “masyarakat perlu memahami bahwa dalam komponen PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) yang dibayarkan oleh masyarakat terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, dengan bergotong royong maka masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas. Semoga dengan terus dilakukannya razia gabungan ini akan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama “ tutup Mulyadi. (Red)