Monev ini dalam rangka Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Ham Direktorat Jenderal HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi dan Kepala Bidang HAM, Yovan Iristian yang disambut baik oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf serta Kepala Sub seksi Bantuan Hukum Penyuluhan, Dani Diyanulhaq.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan standar pelayanan publik yang menghormati hak asasi manusia di Lapas/Rutan. Tim Monev tersebut telah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap prosedur pelayanan, kondisi fasilitas, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia seperti akses bagi narapidana dan tahanan, akses prioritas bagi kaum disabilitas serta ketersediaan sumber daya manusia/petugas pada pelayanan.
Selain itu, mereka juga memberikan pendampingan dalam pengumpulan data untuk memastikan bahwa setiap langkah evaluasi dilakukan dengan baik. “Secara keseluruhan Rutan Kelas I Cipinang sudah menyediakan sarana prasarana layanan publik berbasis HAM, tetapi masih ada sedikit pembaharuan layanan yang harus disediakan,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kriteria dalam P2HAM, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan hak-hak dasar bagi warga binaan dan keluarganya. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat menjadi landasan untuk perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Rutan Kelas I Cipinang.(JN)