Tim Pengukuran IKK (Indeks Kualitas Kebijakan) Kementerian Hukum dan HAM diterima secara langsung diruang Kalapas oleh Kalapas Perempuan Medan, Agustinawati Nainggolan didampingi Kasi Binadik, Reni Priska Panjaitan.
Dalam menghimpun data pelaksanaan Implementasi dan Evaluasi kebijakan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Tim BSK di Lapas Perempuan Medan telah melakukan
Pengumpulan Data terhadap 15 Warga Binaan Pemasyarakatan dan 2 Pegawai Operator SDP Integrasi dan Remisi terkait pengumpulan data melalui pengisian Instrumen.
Reni Priska Panjaitan menyampaikan "Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan telah dilakukan dan diimpelementasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan"
Kegiatan Wawancara berjalan dengan baik dan diskusi dilakukan bersama dengan berbagai masukan dan informasi yang diberikan. Diantaranya terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.(JN)