Hasilnya petugas tidak menemukan adanya aktifitas perjudian di lokasi yang disebut dan diberitakan sebagai markas judi, Jumat (21/6/2024) siang.
Informasi dihimpun, tim gabungan dipimpin langsung Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta diwakili Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan SH didampingi personil Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Koramil 08 Pantai Cermin, pihak Kecamatan dan Tokoh Masyarakat Desa Kota Pari. "
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kita tidak menemukan adanya aktifitas perjudian apapun seperti apa yang dikeluhkan masyarakat dan diberitakan baik di media cetak dan online. Lokasi juga dalam keadaan kosong," ujar AKP M Tambunan SH didamping Dantamil 08 Pantai Cermin, Kapten Inf JP Girsang ke wartawan.
Pun begitu, Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada menemukan tempat atau lokasi perjudian.
Sebagai bentuk penindakan tegas, Tim Gabungan memasang garis polisi serta memasang spanduk yang berisikan "Dilarang Berjudi, Kami Akan Menegakkan Hukum Terhadap Segala Bentuk Perjudian".
"Kami tidak mentoleril segala bentuk perjudian, seperti judi dadu, game ketangkasan tembak ikan, sabung ayam dan lainnyab beroperasi di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin," ujar AKP M Tambunan.(Tim)