Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, membuka langsung kegiatan bimbingan teknis. Ambisi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ini memiliki beberapa target yang dituju, salah satunya adalah kepemilikan izin klinik untuk seluruh Lapas/Rutan di Sumatera Utara
"Saat ini, sudah ada 28 satuan kerja kita yang memiliki izin klinik. Dan kami optimis tahun ini 11 satuan kerja lainnya bisa memiliki izin klinik tersebut juga," ujar Agung Krisna.
Tidak hanya mengenai izin klinik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga menargetkan suksesnya pelaksanaan rehabilitasi narkoba pada dua satuan kerja yang diprioritaskan, yaitu LPN Langkat dan LPN Pematang Siantar.
"Di Sumatera Utara, ada dua satuan kerja kita yang diprioritaskan di dalam pelaksanaan rehabilitasi narkoba, yaitu LPN Langkat dan LPN Pematang Siantar. Tapi, di Tahun 2025 mendatang, program rehabilitasi ini akan dilaksanakan pada seluruh satuan kerja," ujar Agung Krisna.
Oleh karenanya, ia merasa seluruh Lapas/Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara harus siap melaksanakan rehabilitasi narkoba tersebut.
Tentunya, seluruh target tersebut tidak akan bisa terwujud tanpa adanya kontribusi dari stakeholder terkait. Melihat hal tersebut, Agung Krisna menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Medan yang hadir pada hari ini untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lapas/Rutan Medan sekitar demi peningkatan layanan kesehatan kepada para WBP.
Kegiatan kemudian dilanjut dengan penyampaian materi oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar.
Turut hadir pada kegiatan hari ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi, dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan pegawai Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(JN)