Sebagai upaya terciptanya pelayanan prima terhadap penerima layanan khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, masyarakat, dan stakeholder sekaligus penerapan Good Governance yang mengedepankan optimalisasi pemberian layanan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 TAHUN 2020 Tanggal 18 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Standar tersebut ditetapkan untuk meningkatkan dan mewujudkan Pemasyarakatan sebagai lembaga Publik yang transparan, efektif dan akuntabel serta menghasilkan layanan yang berkualitas.
Tak terkecuali di Lapas Pemuda Langkat, sebagai langkah menuju zona integritas Lapas Pemuda Langkat berkomitmen memberikan pelayanan prima sesuai dengan SOP yang berlaku.
Penandatanganan standar pelayanan ini disaksikan langsung oleh Camat Hinai yang mewakili serta dari Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Pancabudi yang mewakili serta perwakilan dari keluarga WBP Lapas Pemuda Langkat.
Dalam sambutannya, Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang mengutarakan komitmennya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada wbp maupun pengunjung Lapas Pemuda Langkat.
"Kami Lapas Pemuda Langkat berkomitmen penuh membrikan pelayanan prima, saya selaku pimpinan selalu menekankan agaf budaya bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkhusus Lapas Pemuda Langkat,
Semua itu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)" pungkasnya.
Rini mewakili pengunjungmengucapkan rasa terimakasihnya atas pelayanan yang diberikan Lapas Pemuda Langkat.(JN/IG)