Pada kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan 4 orang narasumber, antara lain Lenny Mutiara Ambarita selaku Notaris Kabupaten Simalungun yang menyampaikan materi terkait Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem yang menyampaikan materi terkait Urgensi Pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya, Indra Kristian Tamba dari Ditreskrimsus Polda Sumut memaparkan materi terkait Sanksi Fidusia dan Eksekusi pada Jaminan Fidusia dan terakhir Marcel Soekender perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia membahas mengenai Pendaftaran, Penghapusan dan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kota Pematangsiantar, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Bagian Hukum Pemko Pematang Siantar dan instansi terkait lainnya. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder terkait mengenai jaminan fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima fidusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
Pelaksanaan seminar ini merupakan salah satu dari Renaksi Kemenkumham tahun 2024, kegiatan Seminar Fidusia ini penting untuk dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya.(JN)