Rapat ini dihadiri oleh 28 peserta, termasuk perwakilan dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN – HAN) Provinsi Sumatera Utara, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, dan Pegawai Rumah Detensi Imigrasi Medan.Dalam paparannya, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan menjelaskan keberadaan deteni stateless di Medan, langkah-langkah yang telah dilakukan, dan hasil audiensi yang telah dilaksanakan. Para pengajar APHTN – HAN kemudian memberikan pendapat dan masukan terkait permasalahan ini.
Beberapa solusi yang diusulkan dalam rapat antara lain:
* Diskresi: Pemerintah dapat menggunakan kewenangan diskresinya untuk memberikan solusi terbaik bagi deteni stateless, seperti memberikan mereka status kewarganegaraan atau memfasilitasi pemindahan mereka ke negara lain.
* Penyelidikan: Penegakan hukum perlu dilakukan terhadap deteni stateless yang diduga melanggar aturan perundang-undangan, seperti mendapatkan dokumen kependudukan secara ilegal.
* Koordinasi dengan pihak lain: Koordinasi dengan negara lain yang meratifikasi Konvensi Pengungsi dapat dilakukan untuk memindahkan deteni stateless ke negara ketiga.
Rapat ini juga membahas tentang hambatan dan kompleksitas dalam menangani deteni stateless, seperti belum adanya aturan yang mendetail terkait stateless person dan kesulitan dalam berkoordinasi dengan negara lain.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa perlu dilakukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik bagi deteni stateless di Medan. Solusi yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan negara, menegakkan hukum,dan melindungi hak asasi manusia.(JN)