Dikatakan Bobby Nasution, besaran gaji bulanan yang akan diterima seorang juru parkir sebesar Rp 2,5 juta.
Namun hal itu belum termasuk dengan potongan wajib seperti BPJS dan lain-lain.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyoroti anggaran gaji juru parkir yang akan diberikan oleh Pemko Medan.
Menurut Syaiful, sejumlah fraksi di DPRD Medan banyak yang mempertanyakan dari mana gaji yang akan diberikan Pemko Medan ke juru parkir.
Dijelaskan Syaiful, atas dasar apa, besaran gaji yang akan diterima jukir itu sebesar Rp 2,5 juta tersebut.
Syaiful beserta seluruh anggota fraksi DPRD Medan juga mengaku belum mengetahui sistem pembayaran gaji tersebut.
Terkait gaji yang akan diterima jukir pada sistem berlangganan sempat jadi pembicaraan kami baik dari pihak fraksi maupun komisi,"ucap nya kepada Kamis (4/7).
Menurutnya, pihak Pemko Medan belum ada membahas anggaran gaji para jukir ke DPRD Medan ataupun ke Komisi IV yang menaungi bidang tersebut.
Apakah dalam penggajian ini dibebankan oleh APBD atau tidak itu kami juga belum mendapat kejelasan," ucapnya.
Dijelaskannya, sejauh ini memang pihak Komisi IV sedang mengagendakan rapat pertemuan dengan Dinas Perhubungan untuk mempertanyakan terkait sistem pembayaran gaji jukir.
Dalam minggu ini kalau tidak salah Komisi IV ada RDP dengan Dishub. Inilah kita mau mendengar penjelasan terlebih dahulu terkait anggaran gaji yang akan diberikan ke jukir," terangnya.
Secara teknis, kata Syaiful, hingga hari ini tidak ada anggota fraksi dan komisi yang mengetahui sistem pembayaran tersebut.
Sampai hari ini laporan yang saya dengar semua masih mempertanyakan sistem pembayaran gaji. Tapi coba jelasnya ke komisi IV," jelasnya.
Sementara saat Tribun Medan mencoba mengkonfirmasi ke Komisi IV DPRD Medan tidak ada satupun yang merespon mulai dari koordinator, wakil, anggota komisi IV tak ada satupun yang merespon.(S.Smjk)