Persampahan kepada Pemerintah Kota Medan yang diterima Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman Senin (8/7).
Dalam kegiatan ini, Rajudin membacakan penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terkait ranperda yang dimaksud.
Dikatakannya, berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dikarenakan penanganan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka sebagai anggota DPRD Kota Medan kiranya kami perlu menyampaikan bahwa Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu diubah sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik,” kata Rajudin Sagala.
Disamping itu dalam prakteknya, Wali Kota juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan. Hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh kecamatan.
Rajudin berharap respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan sehingga menjadi lebih baik dan efektif.(S.Smjk)