Hakim Wasmat dari Pengadilan Negeri Sibolga bersama tim melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sibolga.
Pengawasan dan pengamatan dilaksanakan bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan dan melindungi hak-hak terpidana. Dalam kegiatan ini Hakim Wasmat bersama tim melakukan observasi terhadap 4 (empat) orang warga binaan Lapas Kelas IIA Sibolga.
Kalapas Sibolga Indra Kesuma dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan pengawasan dan pengamatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sibolga untuk memastikan putusan pidana dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kegiatan ini juga merupakan wujud sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi, ungkap Kalapas.Humas/JN)