Sebanyak 13 Warga Binaan seluruhnya mendapatkan remisi dan telah menjalani subsider kompak selama 03 bulan dan 01 orang menjalani subsider 01 tahun.
Kasubsi Registrasi menambahkan setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin. "Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Namanya juga bebas bersyarat, jadi warga binaan itu tetap wajib lapor ke Bapas, tempat mereka melakukan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, warga binaan atau klien Pemasyarakatan tersebut melakukan pelanggaran hukum lagi, maka selama yang bersangkutan menjalani masa bebas bersyarat tidak dihitung menjalani pidana dan ditambahkan kedalam masa penahanan pada perkara yang baru.
Sebagai penutup, para warga binaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Siborongborong karena telah membina dengan baik.(Humas/JN)
#kumhamsemakinpasti
#kemenkumhamsumut
#lasiborhoras
#banggamelayanibangsa
4 jam yang lalu
lapas.siborongborong
Lapas Siborongborong
1/4
Q
85%
Ikuti
+