Hirup Udara Bebas, 14 Orang WBP Lapas Siborongborong Bebas Bersyarat

Bos com,SIBORONGBORONG - Sebanyak 14 warga binaan Lapas Kelas IIB Siborongborong menghirup udara bebas setelah mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB), Minggu 21/07/2024) Kasi Binadik Siborongborong, Serasi, S.H,M.H menjelaskan ke 14 warga binaan itu dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai Permen 07/2022 -UU No. 22 tahun 2022, jelasnya usai membebaskan narapidana tersebut.

Sebanyak 13 Warga Binaan seluruhnya mendapatkan remisi dan telah menjalani subsider kompak selama 03 bulan dan 01 orang menjalani subsider 01 tahun.

Kasubsi Registrasi menambahkan setiap warga binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin. "Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Namanya juga bebas bersyarat, jadi warga binaan itu tetap wajib lapor ke Bapas, tempat mereka melakukan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.

Selama menjalani masa bebas bersyarat, warga binaan atau klien Pemasyarakatan tersebut melakukan pelanggaran hukum lagi, maka selama yang bersangkutan menjalani masa bebas bersyarat tidak dihitung menjalani pidana dan ditambahkan kedalam masa penahanan pada perkara yang baru.

Sebagai penutup, para warga binaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Siborongborong karena telah membina dengan baik.(Humas/JN)


#kumhamsemakinpasti


#kemenkumhamsumut


#lasiborhoras


#banggamelayanibangsa


4 jam yang lalu


lapas.siborongborong


Lapas Siborongborong


1/4


Q


85%


Ikuti


+

Lebih baru Lebih lama