Mengimplementasikan arahan Bapak Dirjen Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan, Bapak Kombes Pol. Teguh Yuswardie agar unit pelaksaan teknis untuk melakukan langkah langkah intelijen, menjalankan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju serta back to basic.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2023 tentang Intelijen Pemasyarakatan guna mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan, perlu diselenggarakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif.Kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang dan didampingi oleh Kasubsi Kamtib, Hotler Krisman Pasaribu, jajaran staf, regu pengamanan dan Taruna Poltekip melakukan razia ke blok hunian dan dimulai pada pukul 19.30 WIB sampai dengan selesai.
Dalam arahannya Bapak Kalapas mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan menciptakan suasana aman, tertib serta nyaman serta memastikan zero halinar serta tidak adanya benda terlarang dan kegiatan terlarang di kamar hunian Lapas Pemuda Langkat.
"Razia penggeledahan kamar hunian adalah untuk keamanan dan ketertiban didalam lingkungan lapas khusus nya berpotensi gangguan keamanan di Lapas, saya berharap agar seluruh jajaran memastikan zero halinar di seluruh kamar hunian agar semua warga binaan bisa aman, nyaman dan tenang dalam beraktivitas dan menjalani masa pidananya hingga bebas dan diterima oleh keluarga dan masyarakat,"tegasnya.
Dalam perpanjangan tangan Kalapas dalam razia kali ini Kasubsi Kamtib, Hotler Krisman Pasaribu menyatakan adapun blok kamar hunian yang digeledah Blok B dan Blok C.