Berdasarkan catatan, hasil penelusuran wartawan, lalu digulirkan kepada sejumlah sumber lapisan masyarakat berkompeten, didapat fakta yang mengungkapkan, sejak bertugas menjabat Kajati Sumut, Idianto SH.,MH., dan hingga saat ini, memang segudang hasil kerjanya menjadi kumpulan prestasi membanggakan, terlebih bagi institusi Adhiyaksa di mata masyarakat. Rabu (3/7/2024).
Segar diingatan masyarakat Sumut sendiri, selain dalam hal pelayanan publik yang jauh semakin baik, ada banyak kasus-kasus besar yang diungkap, ditangani Kejati Sumut selama dipimpin Idianto SH.,MH., lalu berimbas terhadap kepercayaan publik yang semakin bertumbuh kuat terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dirangkum wartawan media ini, dan mungkin hanya sebagian kecil dari yang ada. Seperti kasus korupsi konglomerat Mj pada salah satu bank BUMN, kasus kredit macet tersebut ramai menjadi sorotan masyarakat bahkan di tingkat nasional, dimana Kejati Sumut berhasil mengeksekusinya.
Lalu, kasus dugaan korupsi beberapa kepala daerah di Sumut, contohnya MS Bupati Samosir dan beberapa kepala daerah lainnya.
Tak berhenti disitu, Kejati Sumut dengan instrumen di dalamnya yang melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, juga berhasil menangkap para DPO mereka untuk tetap dihadapkan di depan hukum atas perbuatannya, seperti kasus terpidana Syam.
Dan yang paling heboh baru-baru ini, dan pengungkapan kasusnya, Kajati Sumut Idianto SH., MH., bersama jajarannya layak mendapat aplaus, yakni terkait dugaan korupsi APD Covid-19 melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut inisial AMH dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp40 miliar.
Lanjut lagi soal penyelamatan aset negara dan potensi kerugian negara, Kejati Sumut berhasil menyelamatkan lebih setengah triliun rupiah dan pengembalikan ribuan hektar lahan negara kepada PTPN.
Ada pula terobosan yang semakin mempertegas bahwa Kejati Sumut maupun jajarannya dalam bertugas sebagai pengacara negara di antaranya dalam melakukan penuntutan hukum, lebih menekankan kepada penerapan hati nurani, yakni penghentian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat dengan tujuan menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan semula.
Sedikit menambahi inovasi pelayanan publik yang semakin mantap telah dijalankan Kejati Sumut, juga terbukti berhasil mengembalikan aset negara dan potensi kerugian negara, nama programnya Adhyaksa Estate (AE) dan Replanting.
Masih banyak lagi sebenarnya keberhasilan -keberhasil Kejati Sumut terlebih dipimpin Idianto SH.,MH., yang sangat layak menjadi panutan dalam memperjuangkan penegakan hukum yang lebih baik demi rakyat dan bangsa. Dan itu akan berlanjut diangkat wartawan, maupun dari segi kritik yang membangun oleh semua pihak yang menilai kinerja Kejati Sumut.
Persoalan Narkoba, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga baru-baru ini menuntut pidana mati sebanyak 22 terdakwa dalam periode Januari sampai pertengahan Maret 2024. Dan sebelumnya, di 2023 lalu, ada 93 orang dituntut mati. Kondisi itu jelas-jelas membuktikan Kejati Sumut tidak main-main memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba yang terlibat khususnya di jaringan besar, dan sebaliknya sebagai upaya menyelamatkan masyarakat, generasi bangsa tidak berjatuhan menjadi korban-korban selanjutnya.
Menanggapi hal di atas, elemen masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat juga akademisi hukum mengatakan, sejatinya Negara melalui pimpinan tertinggi instansi memberikan reward terhadap petugas, jajarannya yang berprestasi dalam menjalankan tugas, dan begitu pula bila sebaliknya.
Di Sumut terkhusus, memang dibutuhkan pemimpin yang berani, juga peka atas berbagai macam hal yang disampaikan masyarakat, disertai hasil kerja nyata, dan itu semua dapat dilihat, dirasakan, terpancar dari yang selama ini dilakukan Idianto SH., MH., dalam mengemban amanah sebagai Kajati Sumut. (MR)