Kalapas Perempuan Medan,Hadiri Kegiatan Pembukaan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Semester I

Bos com,MEDAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Medan, Agustinawati Nainggolan menghadiri kegiatan Pembukaan Kegiatan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I TA 2024 pada Selasa, (23/04).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, membuka kegiatan indikator kinerja pelaksanaan anggaran semester I tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Soepomo Lt.5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

"IKPA menjadi salah satu konsentrasi dalam evaluasi penyerapan anggaran karena masih ada penyerapan anggaran yang kecil, kalau perencanaan baik, pasti tidak akan mengkhianati hasil. Kita sama-sama belajar bagaimana pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Ini tahapan perbaikan kita ke depan,” ujar Agung Krisna, mengutip pesan dari Sekjen Kemenkumham.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto, menyampaikan bahwa hingga 22 Juli 2024, realisasi anggaran Kemenkumham mencapai 43,10%, dengan rincian belanja pegawai sebesar 58,95%, belanja barang 39,84%, dan belanja modal 15,01%.

Wisnu menjelaskan bahwa kendala utama dalam pelaksanaan anggaran Kemenkumham pada semester I tahun 2024 adalah belum tercapainya target minimum yang ditetapkan oleh Kemenkeu, yaitu belanja pegawai 50%, belanja barang 50%, dan belanja modal 40%.

Langkah-langkah peningkatan IKPA TA 2024 yang disarankan meliputi penghitungan target penyerapan dan percepatan realisasi anggaran sesuai target penyerapan per triwulan, pengajuan maksimum pencairan (MP) PNBP dan optimalisasi MP yang telah disetujui, serta persiapan dokumen untuk anggaran yang masih diberi catatan atau tanda blokir diluar automatic adjustment dan koordinasi dengan Kemenkeu untuk membuka blokir yang diperlukan.

Dengan evaluasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan menjadi lebih baik dan efisien.(JN)

Lebih baru Lebih lama