Sinkronisasi data ini merupakan salah satu Rencana Aksi Kemenkumham tahun 2024, Sinkronisasi Data Notaris dilaksanakan untuk memperoleh data yang akurat berkenaan dengan notaris aktif pada suatu wilayah, hal ini dilakukan dengan mengkomparasikan data Notaris pada Ditjen AHU, Kanwil dan Pengda INI setempat, hal ini dimaksudkan agar data yang ada satu sama lain sesuai dengan kondisi dilapangan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem didampingi Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Surya Darma serta perwakilan dari MPD Kabupaten Asahan-Batubara-Kota Tanjungbalai dan staf Subbidang AHU berkoordinasi dengan Ketua Pengda INI Batubara, Sri Zaitun dan Pengda INI Tanjung Balai-Asahan, Nasip Tampubolon. Berdasarkan pengecekan diketahui terdapat beberapa Notaris dengan status tidak aktif.
Saat dilaksanakan tinjauan lapangan ke alamat notaris yang diduga tidak aktif diperoleh hasil beberapa notaris tidak aktif serta terdapat kantor notaris yang tidak sesuai alamat yang ada pada data Ditjen AHU maupun Pengda INI setempat. Dengan dilaksanakannya kegiatan Sinkronisasi Data Notaris diharapkan dapat mewujudkan data Notaris yang valid sehingga dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.(JN)