Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Rapat Timpora Sumatera Utara

Bos com,BINJAI– Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 berlangsung di Restoran Kebun Pondok Punokawan, Binjai, dengan tema “Koordinasi dan Sinergitas Pengawasan Pengungsi Luar Negeri di Sumatera Utara”. Gelora Adil Ginting selaku Kepala Bidang Inteldakim, dalam sambutannya mewakili Kepala Divisi Keimigrasian menekankan pentingnya penegakan hukum terkait isu keimigrasian, penanganan pengungsi, serta penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (15/07).

Imam Santoso, Kabid Zinfokim, melaporkan bahwa rapat kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pengawasan orang asing serta penanganan pengungsi dan pencari suaka di Sumatera Utara.

Diskusi yang dipandu oleh Junior Manerep Sigalingging, Analis Keimigrasian Ahli Madya, menghadirkan berbagai narasumber dari instansi terkait. Syafrudin dari Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara menyatakan bahwa Kementerian Agama tidak mengatur pernikahan antara pengungsi dengan warga negara Indonesia sehingga jangan sampai terjadi perkawinan campur antara pengungsi dengan Warga Negara Indonesia.

Rohot Nainggolan dari Polda Sumatera Utara juga mengungkapkan kekecewaan selaku Satgas PPLN Medan atas pemindahan pengungsi oleh IOM dan UNHCR tanpa persetujuan mereka. Ia juga mencatat kasus penipuan, kekerasan sesama pengungsi Rohingya di berbagai tempat penampungan sementara pengungsi kerap kali terjadi. Selanjutnya, Kodim 0203/Langkat mencatat adanya kecemburuan masyarakat terhadap pengungsi sebab mereka mendapat makanan gratis dari Pemerintah Daerah setempat. Keprihatinan lain juga disampaikan oleh Kesbangpol Provinsi Sumut mengenai anggapan bahwa pemerintah lebih memikirkan pengungsi daripada masyarakat.

Camat Tanjung Pura, Muhammad Nawawi juga melaporkan adanya penolakan masyarakat terhadap pengungsi yang ditempatkan di Gedung Nasional Tanjung Pura karena Gedung tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, sementara Rudenim Medan mengungkapkan jumlah pengungsi yang ada di Medan ada sebanyak 1414 orang yang tercatat.

Dalam kesimpulannya, rapat ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penanganan pengungsi dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Sumatera Utara.

Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara, Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Selatan, Kabid Inteldakim Sumatera Utara, Kabid Zinfokim Sumatera Utara, Para Kasubbid di Divisi Imigrasi, Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, BINDA Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumatera Utara, Kejati Sumatera Utara, Kodam I/BB, Kanwil Kemenag Sumut, Lanud Soewondo, Kosek I Medan, Polres Langkat, Kodim 0203/ Langkat, Camat Tanjung Pura, Kanim Kelas I Khusus Medan, Kanim Kelas I Polonia, Kanim Kelas II TPI Sibolga, Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar, Kanim Kelas II TPI Belawan, serta Rudenim Medan.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara, Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Selatan, Kabid Inteldakim Sumatera Utara, Kabid Zinfokim Sumatera Utara, Para Kasubbid di Divisi Imigrasi, Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, BINDA Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumatera Utara, Kejati Sumatera Utara, Kodam I/BB, Kanwil Kemenag Sumut, Lanud Soewondo, Kosek I Medan, Polres Langkat, Kodim 0203/ Langkat, Camat Tanjung Pura, Kanim Kelas I Khusus Medan, Kanim Kelas I Polonia, Kanim Kelas II TPI Sibolga, Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar, Kanim Kelas II TPI Belawan, serta Rudenim Medan. (JN

Lebih baru Lebih lama