"Mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi kita di Kementerian Hukum dan HAM, ada 4 Arahan Bapak Presiden dalam pidatonya terkait Efektivitas dan Efisiensi Reformasi Birokrasi: Money Follow the Program, Stop Pemborosan Anggaran, E-Government, dan Fokus Kerja," ujar Andap.
Keempat hal tersebut menjadi atensi khusus yang ditekankan oleh Andap saat membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Tahun 2024 hari ini. Secara khusus, Andap menyampaikan bahwa menjadikan seluruh program kerja dan alokasi anggaran berorientasi hasil merupakan salah satu implementasi dari arahan pertama, yaitu Money Follow the Program.
"Alokasi anggaran harus digunakan untuk program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat atau berorientasi hasil, seperti contohnya pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan," ujar Andap.
Adapun untuk mengimplementasikan arahan ketiga, yaitu E-Government, Andap mengarahkan kepada seluruh Pimpinan Tinggi Pratama yang hadir untuk melaksanakan digitalisasi terhadap layanan-layanan yang disediakan oleh Unit Kerja sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkunan Kementerian Hukum dan HAM dapat berlangsung dengan transparan.
"Apabila kita merubah tata cara kerja kita menjadi elektronik, diharapkan transparansi dapat terimplementasi dengan baik di organisasi kita ini. Dengan transparansi ini, masyarakat juga dapat secara transparan mengakses seluruh dokumen pemerintah dan alokasi serta anggaran yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Andap.
Bahkan, salah satu implementasi dari digitalisasi yang aman tersebut telah dilaksanakan secara langsung pada acara pembukaan kali ini melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tidak hanya penandatanganan perjanjian kerjasama, pada kesempatan kali ini juga dilakukan peluncuran Aplikasi E-SOP dan SI-SDM yang telah dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN).
Menurut Andap, keempat arahan tersebut memiliki tujuan untuk menyukseskan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang ditargetkan dapat menyentuh angka 85 di tahun 2024 ini.
"Mengapa dilaksanakan? Ada beberapa hal yang harus diraih bersama, yaitu Indeks Reformasi Birokrasi mencapai angka 85. Di tahun 2023, Indeks Reformasi Birokrasi kita masih di angka 83, sehingga perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi bersama untuk meningkatkan angka tersebut di tahun ini," ujar Andap.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, serta Kepala Bagian Program dan HUMAS, Hotmonaria Damanik.(JN)