Kegiatan ini juga dihadiri beberapa narasumber mulai dari Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudy Fernando Sianturi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili oleh Ricardo Marpaung, Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, Polrestabes Medan, Kombes Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Hisar Situmorang, Badan Narkotika Provinsi Sumut.
Kegiatan ini langsung dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Divisi Adminitrasi Sahata Marlen Situngkir. Tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah Strategi Aparat Penegak Hukum Penanganan Overcrowding di Lapas/ Rutan/LPKA Wilayah Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menyampaikan laporan mengenai Kasus tindak pidana Narkotika Distresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sumut Bulan Januari sampai dengan Juni 2024.
"Kita perlu menyamakan persepsi baik ke tingkat Polda dan Polres untuk mengurangi tingkat kasus Crowding ini kita harus melakukan Restorative Justice", tegasnya.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut juga menyampaikan mengenai bagaimana kondisi Lapas dan jumlah penghuni Lapas/Rutan berdasarkan tindak pidana.
"Akan terus dilakukan langkah-langkah terkait kondisi Lapas/Rutan Supaya terus memberikan Pelayanan yang Terbaik", ujarnya.
Selesai menyampaikan laporan oleh narasumber, dalam kegiatan ini juga mengadakan sesi tanya jawab kepada para peserta seluruh yang hadir.
Diakhir kegiatan, Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Closing statmentnya menyampaikan, "Sangat setuju dan tidak perlu takut untuk menangani Narkotika untuk mengurangi Overcrowding terhadap masyarakat", tutupnya.(JN)