Menanggapi terkait Jalan Akik adalah jalan akses keluar masuk warga, diakui Pasar Jalan Akik itu adalah akses jalan warga. Namun pada kenyataannya selama ini, sudah bertahun-tahun Jalan Akik Ujung yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai itu telah diberdayakan menjadi pasar tempat jual beli.Retribusi atau apapun yang dipungut dari pedagang Pasar Akik, hanya untuk keuntungan oknum tertentu. "Padahal diketahui wilayah itu adalah kawasan milik Pemko Medan", jelas Afif.
Untuk itu, melihat peluang pasar Akik dapat dijadikan sumber PAD Pemko Medan, oleh pihak - pihak terkait sepakat melakukan revitalisasi pasar Akik.
Dengan, tujuan untuk menata rapi keberadaan pasar, memperindah, dan mempercantik layaknya pasar tradisional yang legal."Jadi, pada prinsipnya Pemko Medan, berhak melakukan, pembangunan atau revitalisasi pasar dalam upaya mempercantik atau memperindah objek yang akan dijadikan pasar, dengan tujuan agar pedagang maupun pembeli merasa nyaman. Sebab, pasarnya tertata rapi layaknya pasar tradisional yang legal dan menghasilkan sumber PAD", kata Afif.
Terkait perubahan peruntukan, Afif mengatakan, itu harus ada, dan itu akan kita minta ditujukkan ke Pemko Medan saat rapat evaluasi."Jadi, surat perubahan peruntukan itu, ya harus ada. Dan akan kita minta agar ditunjukkan saat rapat evaluasi, nanti", sebutnya.
Lanjut Afif lagi, yang pasti tujuan revitalisasi, pasar akik selain menata rapi lokasi pasar, juga adalah untuk dapat menghasilkan sumber PAD Pemko Medan dari pasar Jalan Akik tidak seperti yang trjadi selama ini, menguntungkan oknum tertentu.
Disinggung soal sewa menyewa lapak, Afif, berharap sewa menyewa atau membeli lapak dagangan, kami harapkan, Pemko Medan, tidak membuat harga mahal tetapi harga yang terjangkau oleh masyarakat pedagang yang akan berjualan di pasar Jalan Akik setelah di revitalisasi, nantinya. ujarnya.(S.Smjk)