Melalui layanan ini, Warga Binaan dapat mengakses informasi terkait dirinya melalui fingerprint. Untuk menggunakan fitur ini, Warga Binaan diminta untuk meletakkan salah satu jari untuk proses identifikasi pada scanner fingerprint, kemudian akan muncul data pribadi Warga Binaan teresbut.
“Layanan ini berfungsi untuk mengetahui masa pidana yang telah dijalani setiap Warga Binaan, seperti perhitungan 1/3, 1/2, 2/3, tanggal ekspirasi, dan dapat melihat jumlah Remisi yang telah didapat tanpa dipungut biaya alias gratis,” tegas Plt Kalapas, Kriston Napitupulu, saat memantau kondisi blok hunian dan warung telekomunikasi khusus (wartelsuspas) di Lapas, Sabtu (20/07/2024).
Salah satu Warga Binaan yang sudah mencoba menggunakan self service tersebut sangat senang dan terbantu dengan adanya mesin self service ini. “Saya bisa lihat dan tahu data saya di Lapas hanya dengan menempelkan jari di alat sidik jari di mesin ini,” terangnya.(JN)