Optimalisasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, Plt Kalapas Gelar Rapat Jajaran Pengamanan

Bos com,PANCUR BATU- Dalam rangka mengoptimalkan Nilai 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basics, Plt Kalapas Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut Kriston Napitupulu Menggelar Rapat Jajaran Pengamanan Peningkatan Integritas petugas dalam pelaksanaan Satops Patnal. Kamis, 18 Juli 2024.

Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pancur Batu Rapat ini dipimpin langsung oleh Plt Kalapas Pancur Batu, Kriston Napitupulu yang didampingi Pejabat struktural Bidang Pengamanan, Ka.KPLP, Jafar Ahmad, Kasi ADM Kamtib, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Keamanan, Jon Sitepu, diikuti oleh seluruh jajaran regu Pengamanan dan Staf.

Plt Kalapas menekankan bahwa tiga kunci tersebut, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum, adalah elemen penting yang harus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemasyarakatan. Selain itu, konsep "Back to Basics" harus diingat dalam setiap tindakan, yaitu kembali ke prinsip dasar pengamanan dan pemasyarakatan yang efektif.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPLP dan Kamtib dapat bekerja sama dengan lebih baik dan mengimplementasikan strategi-strategi tersebut dalam tugas sehari-hari, sehingga tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih maju dan berkelanjutan”, pungkasnya.

Plt Kalapas juga menekankan kepada seluruh petugas untuk tidak terlibat penyelunduan barang-barang yang terlarang di dalam dalam lapas, baik itu Narkotika, Alat Komunikasi (Handphone) dan barang lainnya yang dapat disalahgunakan oleh Warga Binaan. 

“Penting untuk diingat saudara sekalian semua, dilarang kepada petugas Lapas Kelas IIA Pancur Batu Untuk bermain Judi Online !”, Tegas Plt Kalapas.

Diakhir arahannya Plt Kalapas Pancur Batu, Kriston Napitupulu Berharap kepada seluruh petugas untuk terus menjaga kekompakan dan tetap laksanakan deteksi dini agar Lapas Kelas IIA Pancur Batu terhindar dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban.(JN)

Lebih baru Lebih lama