Sebelum memasuki blok hunian, Agung Krisna, menyampaikan beberapa arahan kepada jajaran pada saat apel siaga di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat. Salah satu arahan tersebut adalah untuk melaksanakan sidak kali ini dengan tetap memperhatikan etika dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Sidak ini harus dilakukan dengan santun dan etika. Dengan begitu, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak terganggu istirahatnya dan tetap merasa kita adalah saudara mereka. Dan jangan lupa untuk tetap melaksanakan tugas pelayanan pemasyarakatan, khususnya sidak ini, sesuai SOP," ujar Agung Krisna.
Tidak hanya sidak, kunjungan kali ini juga dimanfaatkan oleh Agung Krisna untuk menyapa para WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat. Kepada para WBP, Agung Krisna menghimbau untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dialami masing-masing demi meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat.
"Jika ada masalah terkait layanan integrasi ataupun sandang pangan papan di sini, sampaikan saja," ujar Agung Krisna.
Tidak ditemukan adanya obat terlarang pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat. Tetapi, dari hasil sidak yang telah dilaksanakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat dan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berhasil mengamankan Tali, dan lain sebagainya.
Sidak yang dilaksanakan menjelang tengah malam ini didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Siantur, dan Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(JN)