Bos com,DELI TUA - Personil Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perampasan kalung milik HERI NURHAYANA, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Pekerjaa Wiraswasta, beralamat di Jln. Berlian Sari PJKA Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor. Tersangka bernama AP (Umur 41) Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Penjual Madu, beralamat di Jln. Kongsi Gg. Leman Harahap, Kecamatan Patumbang, Kabupaten Deli Serdang, pada hari Selasa, 16 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib di Jl. Brigjend. Katamso Gg. Mesjid, diamZein Hamid Simpang Gg Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, berpura-pura menawarkan 1 (satu) botol madu kepada korban dengan harga Rp 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah). Tersangka berusaha mendekati korban dan setelah jarak tersangka dan korban dirasa Tersangka sudah dekat kepada korban, kemudian Tersangka tersebut langsung merampas kalung korban dan melarikan diri.
Kemudian korban berteriak maling dan tersangka berhasil diamankan oleh Personil Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang pada saat kejadian sedang berpatroli bersama-sama dengan warga yang ada di TKP. Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa : Satu buah potongan kalung emas, 1 (satu) botol madu dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah kalung emas 22 karat beratnya 2 gram, karena merasa dirugikan, korban membuat laporan resmi ke Polsek Deli Tua. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Selanjutnya personil Reskrim Polsek Deli Tua membawa pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara RI".(JN)