Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan perwakilan masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan, menyampaikan bahwa perlu adanya perubahan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan, mengingat semakin majunya perkembangan zaman yang terus berkembang dan bersaing di era globalisasi yang menuntut kolaborasi antara pengusaha dengan pekerja, terpenuhnya hak-hak pekerja, serta tuntutan daya saing yang mampu mengacu produktivitas yang dinilai memiliki peran dalam perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Selain itu, delapan fraksi juga menilai dengan direvisinya Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan ini nantinya ada dampak positif yang dapat dirasakan bagi pekerja maupun pengusaha, seperti pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti, upah, serta pemutusan hubungan kerja.
Turut hadir dalam rapat ini Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, S.S.T.P., M.S.P., Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Selanjutnya Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.(S.Smjk)