Penuhi Hak Integrasi, Lapas Siborongborong Gelar Sidang TPP Kepada 23 Orang WBP

Bos com,SIBORONGBORONG - Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dan Pengusulan tamping dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.

Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dilaksanakan untuk pengusulan 10 (sepuluh) orang WBP untuk memperoleh program re-integrasi a.n Bambang, Dkk dan 13 (tiga belas orang) yang dilaksanakan di Aula Lapas Siborongborong, Selasa (23/07).

Sidang dipimpin oleh Bapak Serasi, SH selaku Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris serta diikuti oleh anggota sidang. Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Anggota Sidang TPP untuk memberikan saran kepada WBP yang akan diusulkan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pidana.

Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi. Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.

Pada prinsipnya, anggota sidang TPP "setuju" kepada pengusulan 23 (dua puluh tiga), 10 orang WBP untuk memperoleh PB dan 13 orang untuk pengusulan tamping. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga ketertiban di Lapas.

Di penghujung kegiatan, Ketua Sidang mengucapkan terimakasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang. Tak lupa, WBP yang diusulkan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.

Selanjutnya 23 orang wbp mengikuti test urine sebagai salah satu syarat dalam sidang TPP. Adapun hasil dari test urineadlaah negatif.(JN)



Lebih baru Lebih lama