Peroleh Hak Integrasi, 32 orang Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Bebas Kembali ke Masyarakat

Bos com,LANGKAT – Sebanyak tiga puluh dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat pada hari dinyatakan bebas setelah sebayak 20 orang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 12 bebas biasa. Selasa, (09/07/2024).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Ibnu Taqwim menjelaskan bahwa para 32 WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya. “Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan bebas” jelas Ibnu

Kalapas Narkotika Langkat, Parlindungan Siregar melalui Kasi Binadik Ibnu  Taqwim menuturkan bahwa ada dasar dan syarat pemberian hak tersebut kepada para warga binaan, yakni tag memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Lebih lanjut, Kasi Binadik juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan mengingat untuk tidak lupa wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan. “Gunakanlah kesempatan ini sebaik mungkin,  jadilah pribadi yang lebih baik serta turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing", pungkas Ibnu.(Humas/JN)




Lebih baru Lebih lama