Awalnya Unit Reskrim Polsek Deli Tua mendapat laporan dari Kepling an. Jaminta Sitepu sekira pukul 08.00 Wib pada Sabut, 20 Juli 2024 yang melaporkan bahwa ada seorang laki-laki datang ke Jln. Pintu Air IV sambil mengacungkan senjata tajam masuk ke sekolah sehingga membuat masyarakat serta anak sekolah resah.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar, S.H., M.H., menuju tempat kejadian dan langsung mengamankan pelaku.
"Benar kami telah mengamankan pelaku yang bernama DA alias Delon, Umur 37 Tahun, agama Islam, tidak bekerja, beralamat di Jln. Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Pelaku yang telah membuat resah warga dan anak-anak sekolah telah kami amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah parang ukuran panjang 30 cm, pungkas AKP. Maruli Siregar, S.H., M.H."
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua guna proses lebih lanjut.(JN)