Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, didampingi Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya itu berlangsung di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (15/7/24).
Hadir dapat sidang paripurna tersebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan, serta Camat se Kota Medan.
Dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dan tanggapan dari Pemko Medan.
Seperti disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui melalui juru bicaranya Sudari yang memberikan apresiasi untuk Pemko Medan karena telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang ketenagakerjaan.
Ini merupakan wujud komitmen Pemko Medan dalam mengikuti perkembangan zaman dan perubahan serta kesiapan kota Medan dalam mengembangkan teknologi informasi dan industri.
“Diharapkan dengan Ranperda ini akan terciptanya kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Dimana laju pertumbuhan tenaga kerja harus dapat diimbangi dengan luasnya lapangan pekerjaan,” jelas Sudari.
Dalam kesempatan tersebut Sudari juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian Pemko Medan, yakni Kota Medan harus benar-benar memiliki database seluruh perusahaan yang ada, baik itu jumlah tenaga kerja maupun jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja.
“Dengan memiliki data yang akurat, maka program dan kegiatan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan akan lebih fokus dan terarah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,”ujarnya.
Sementara itu juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Wong Chun Sen menjelaskan, perubahan perda nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan adalah penyesuaian peraturan daerah kota Medan tentang ketenagakerjaan terhadap Undang- Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang UU.
Dimana UU ini mensyaratkan perubahan terhadap UU Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan yaitu mencakup : pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, cuti dan upah serta pemutusan hubungan kerja.
”Dengan perubahan poin-poin tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan tren industrialisasi di negara kita yang berdampak ke kota medan, memperkuat daya saing industri kita untuk bersaing dengan industri di daerah lain bahkan untuk negara lain,“jelasnya.
Sebelum sidang Paripurna ditutup, Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala menyerahkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan mengagendakan sidang Paripurna selanjutnya.(S.Smjk)