Acara ini berlangsung 15-17 Juli 2024 dan diikuti oleh 60 orang peserta dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) se-Sumatera Utara.
Kegiatan ini diawali dengan laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Kriston Napitupul, Kepala Bidang Yantah Kesrehab dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI. Agung Krisna.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ka.Kplp, Marlia Rezeki dan Plh Kasi Kamtib, Ruth Manik selaju perwakilan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan.
Dalam sambutannya, Agung Krisna memberikan empat poin penting yang harus selalu diingat dalam bekerja, yakni Problem solving mampu menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat, Fleksibilitas bersikap adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan situasi yang berubah, Komunikatif mampu menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak dan Bekerja sesuai SOP melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta sehingga dapat bersikap profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Saya berharap para peserta dapat menjadikan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan sehingga dapat bersikap profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Agung Krisna.(JN)