Sidang TPP (Tim Pengamat pemasyarakatan) dilaksanakan untul pengusulan 27 orang WBP untuk nemperoleh program re-integrasi a.r Rudi Asmara, dkk yang dilaksanakan di Aula Lapas Siborongborong, Selasa (20/08).
Sidang dipimpin oleh Bapak Serasi, SH selaku Ketua Sidang dan lbu Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris serta diikuti oleh anggota sidang. Ketua sidang memberikan kesempatan kepada Anggota Sidang TPP untuk memberikan saran kepada WBP yang akan diusulkan agar tetap menjaga <eamanan dan ketertiban selama menjalani pidana.
Sidang diawali dengan permohonan Nali Pemasyarakatan kepada ketua sidang untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi. Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat ;asaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Pada prinsipnya, anggota sidang TPP setuju" kepada pengusulan 26 (dua puluh enam) untuk memperoleh PB dan 1 Orang CB. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi etap menjaga ketertiban di Lapas
Di penghujung kegiatan, Ketua Sidang mengucapkan terimakasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri iengan pembacaan keputusan sidang Tak lupa, WBP yang diusulkar mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota sidang TPP atas persetujuan yang telah diberikan untuk pengusulan mereka.(JN)