Pelaksanaan kegiatan penyerahar Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI ini sesuai dengan Surat Kepmenkumham 1 No.PAS-1616.PK.05.04 Tanggal 1: Agustus Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Rl Ke-79 Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI Ke 79 Tahun 2024 yang pada kesempatannya dibacakan oler Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengar pembacaan kata sambutan dari Bapak Yasonna H. Laoly. "Melalui pemberian Remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat kepada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa ataupun kepada sesama manusia," ucap Karutan Agung Joni membacakan sambutan Menkumham.
Adapun Jumlah Keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IB Pangkalan Brandan sebanyak 467 brang, dan yang berhak diusulkan dan mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Rl Ke-79 Tahun 2024 sebanyak 321 Orang dengan rincian yang terkait dengan Pidana Umum sebanyak 258 Orang, dengar Keterangan Remisi Umum (RU) I tebanyak 231 Orang, dan Remisi Umum RU) Il (Mendapat Remisi Langsung Bebas) sebanyak 25 Orang, Remis Umum (RU) Il (Menjalani Subsider) sebanyak 2 orang, dan yang mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024 yang terkait dengan Pidana Khusus (PP 99 Tahun 2012) Tahun 2024 sebanyak 63 Orang, dengan Keterangan Remisi Jmum (RU) I sebanyak 62 Orang Remisi Umum (RU) Il (Menjalani Subsider) sebanyak 01 orang.
Pelaksanaan Pembacaan Remisi Umum Narapidana di Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024 dilaksanakan dengan tertib ıdministrasi sesuai peraturan yang berlaku.(JN)