Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Plt. Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan Polres Labuhanbatu, Dandim 0209 _abuhanbatu, perwakilan Kejaksaar Vegeri Rantauprapat beserta Forkopimda Lainnya.
Dari jumlah tersebut, 5 orang menerime emisi 6 bulan, 27 orang menerima emisi 5 bulan, 87 orang menerima emisi 4 bulan, 127 orang menerima emisi 3 bulan, 154 orang menerima emisi 2 bulan, 119 orang menerima emisi 1 bulan dan 17 narapidana dinyatakan bebas setelah memenuhi syarat administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Plt. Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, M.M., saat membacakan sambutan Menkumham RI mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula nerupakan bentuk kelonggaran agar napi segera bebas.
Remisi merupakan pengurangan mas: hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun remisi tidak serta merta diberikan kepada napi.
Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan Lapas. Hasilnya kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Aukum dan Hak Asasi Manusia,"tutu PIt. Bupati Labuhanbatu,
PIt. Bupati Labuhanbatu juge mengungkapkan harapan bahwa remisi ni akan menjadi motivasi bag narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat. Pemberian remisijuga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi mereka.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatų Þerkomitmen untuk terus mendukung program-program rehabilitasi dan reintegrasi, serta memastikan pelaksanaan hukumyang adildan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,la juga berharap kepada narapidana yang telah menerima remisi ini untuk lebih meningkatkan kelakuan baiknya.