Kepada para Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang hadir, Alpius menjelaskan bagaimana Naskah Akademik menjadi dasar dari pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, kehadiran Naskah Akademik menjadi bukti bahwa selama proses penyusunan Peraturan Perundang-undangan, telah dilakukan kajian-kajian yang dimuat dalam Naskah Akademik tersebut.
"Kehadiran Naskah Akademik ini membuat Peraturan Perundang-undangan semakin mantap. Karena, Naskah Akademik bisa menjadi dasar bagi kita untuk melihat bahwa apapun norma yang ada di dalam Peraturan Perundang-undangan yang disusun telah dikaji dan dibuat dalam Naskah Akademik," jelas Alpius.
Ia juga menyampaikan bahwa pentingnya Naskah Akademik ini dikarenakan setelah disahkan, Peraturan Perundang-undangan akan menjadi patokan bagi instrumen hukum lainnya. Oleh karenanya itu, Naskah Akademik dan kajian yang telah dilakukan dalam menyusun dokumen tersebut menjadi komponen penting yang harus diperhatikan.
"Peraturan Perundang-undangan ini akan menjadi patokan dan pijakan bagi instrumen hukum lainnya. Jadi, Naskah Akademik ini sangat penting dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan," ujar Alpius.
Alpius kemudian mengingatkan seluruh Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk melihat 4 poin penting dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
"Saya juga ingin mengingatkan kalau dalam Perancangan Peraturan Perundang-undangan, ada 4 poin yang harus dilihat: Peraturan Perundang-undangan harus ditulis bukan diomongkan, berisi norma hukum, mengikat, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang," ujar Alpius.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M Sihombing, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.(JN)